Sidang lanjutan musisi Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019), sempat diwarnai perdebatan antara saksi dan kuasa hukum. Ini terkait keterangan saksi di persidangan, yang dinilai tidak bersesuaian dengan Berita Acara Perkara (BAP).
Bahkan, Ahmad Dhani menuding BAP milik Suhadak saksi kedua yang dihadirkan hari ini ada campur tangan orang asing. Sehingga, BAP tersebut bukan benar-benar dari keterangan saksi.
Meski demikian, Dhani mengaku tidak bermaksud menuduh pihak kepolisian. Hanya saja, kesaksian saksi di persidangan ini tidak mencerminkan keterangannya dalam BAP.
“Saya mencurigai ada yang mengganti BAP saksi. Saya mencurigai ada kekuatan asing yang menuliskan soal BAP kepada saksi,” kata Dhani, Selasa (5/3/2019).
Ahmad Dhani saat akan meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net
Aldwin Rahadian Kuasa Hukum Ahmad Dhani menilai, BAP milik saksi yang dihadirkan hari ini identik sama dengan BAP saksi sebelumnya. Mulai dari pertanyaan, jawaban, penulisan hingga penggunaan tanda baca.
Dalam hal ini, dia menduga ada tindakan intervensi. Sebab beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini mengaku, tidak pernah menjawab seperti yang ditulis di dalam BAP. Bahkan, ada juga yang hanya sekadar menandatangani tanpa membaca isi BAP.
Sehingga, ada 9 poin BAP yang dicabut oleh saksi. Ini terkait tuduhan Dhani yang menyinggung salah satu kelompok dengan kata-kata kasar.
“Iya, ada BAP saksi kedua atau sebelumnya dengan ketiga itu rata-rata pertanyaan dan jawabannya hampir identik sama. Yang kedua, malah 9 poin dicabut oleh mereka pada akhirnya. Karena tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Jadi, apa yang dinyatakan disitu menyebut pendemo idiot itu dicabut,” kata dia.
“Si saksi menyatakan bahwa dia tak pernah menjawab apa yang ada di BAP, lantas darimana jawaban itu? Tentu ini kan ada pertanyaan besar kepada penyidik bagaimana ini diarahkan atau tidak ini akan kita kaji lebih lanjut,” tambahnya.
Dicabutnya poin tuduhan Dhani menyinggung suatu kelompok ini, juga diperkuat dengan video yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Beberapa saksi yang sebelumnya bersikukuh bahwa dalam video itu Dhani melontarkan kata-kata kasar, ternyata tidak terbuktikan.
Mereka pun mengakui video tersebut, dan mencabut poin tuduhannya. Namun, ada juga yang masih bersikukuh dan enggan mencabut poin dakwaan itu. (ang/tin/ipg)