Jumat, 22 November 2024

YLKI Nilai Iklan Rokok di Internet Memang Layak Diblokir

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan iklan rokok di internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

“Keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Karena bisa diakses kapan pun dan tanpa batas, anak-anak dan remaja pun bisa terpapar iklan rokok kapan pun. Padahal, menurut dia, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak.

Hal itu berbeda dengan iklan rokok di media penyiaran yang masih dibatasi antara pukul 21.30 hingga 05.00, meskipun Tulus menilai sudah seharusnya iklan rokok dilarang di seluruh media.

“Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok. Padahal, dibanyak negara, iklan dan promosi rokok sudah dilarang, misalnya di Eropa sejak 1960 dan di Amerika Serikat sejak 1973,” tambahnya, seperti dilansir Antara.

Pemblokiran iklan rokok di internet harus dilakukan untuk mencegah peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja. Apalagi, menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Karena itu, Tulus memuji langkah Nila F Moeloek Menteri Kesehatan yang menyurati Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

“Langkah Menteri Kesehatan tersebut perlu didukung. Karena itu YLKI meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet,” katanya.

Sebelumnya, Oscar Primadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan membenarkan tentang surat Nila F Moeloek Menteri Kesehatan kepada Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

“Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul. Surat tersebut bersifat internat karena antara dua menteri,” tambahnya saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/6/2019). (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs