Jumat, 22 November 2024

YLKI Menilai Langkah Pemerintah Batasi Media Sosial Bisa Dimengerti

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Petugas memantau berita di jejaring media sosial dengan menggunakan aplikasi berbasis web Taboo (Tangkal dan Analisa Berita Bohong) di Diskominfo Kota Denpasar, Bali, Senin (20/5/2019). Foto: Antara

Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan bisa dimengerti meski sebenarnya melanggar sebagian hak publik.

“Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti walaupun sebenarnya terlambat,” kata Tulus melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Namun dia menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan, seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, menurut dia, langkah pemerintah tersebut bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang.

“Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya, seperti dilansir Antara.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5/2019), Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan dalam upaya mengekang penyebaran hoaks mengenai aksi unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum 2019.

“Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara serta bertahap,” ujarnya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs