Sabtu, 23 November 2024

Wisnu Wardhana Sempat Menolak Menandatangani Berita Acara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Heru Kamarullah Kasi Pidsus Kejari Surabaya ditemui di kantornya, Rabu (9/1/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Wisnu Wardhana terpidana kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha sempat menolak menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Heru Kamarullah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019), mengatakan, penolakan sempat terjadi saat Wisnu berada di Kantor Kejari Surabaya.

Tidak hanya di Kantor Kejari, Wisnu juga sempat menolak menandatangani berita acara ini saat sudah berada di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Heru memaparkan proses administrasi dan registrasi di Lapas Kelas I Surabaya. “Pagi tadi, Tim Kejari yang memboyong Wisnu Wardhana tiba di Lapas sekitar pukul 9,” imbuhnya.

Walaupun sudah berada di Lapas, Wisnu tetap menolak menandatangani berita acara dengan beberapa alasan.

“Pertama, alasannya menunggu ada konfirmasi kepada pengacaranya, penasehat hukumnya. Kedua, alasan dia merasa tidak bersalah dan sebagainya. Untuk menghormati haknya, tim eksekutor bersama pihak lapas rapat untuk memberikan haknya,” jelas Heru.

Pihak Kejari dan Lapas Kelas I Surabaya kemudian memenuhi hak Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 itu. Wisnu diberi kesempatan untuk menelepon penasihat hukumnya.

Penasihat hukumnya tiba di Lapas sekitar pukul 12 siang.
Sempat terjadi adu argumentasi dengan penyidik Pidsus Kejari, tapi penasihat hukum itu pada akhirnya menerima semua argumentasi Kejari.

Wisnu Wardhana pun pada akhirnya menuruti saran penasihat hukumnya dengan menandatangani berita acara itu tanpa melakukan penolakan lagi.

Setidaknya proses penolakan dan adu argumentasi dengan penasihat hukum Wisnu Wardhana itu terjadi selama kurang lebih empat jam di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo.

Heru Kamarullah menegaskan pada akhirnya tidak ada wilayah aman bagi terpidana manapun yang telah ditetapkan secara inkrah di pengadilan.

Ini menjadi pelajaran bagi semua terpidana yang masih diburu oleh Kejari Surabaya. (den/dim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs