Sabtu, 23 November 2024

Wisnu Wardhana Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Sel Karantina Lapas Porong

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wisnu Wardhana terpidana korupsi kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) saat ditangkap di Kenjeran, Rabu (9/1/2019). Foto: Kejari Surabaya

Wisnu Wardhana terpidana korupsi kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapelin) di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo.

Ishadi Maja Prayitno Kepala Sub Bagian Penyusunan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengatakan, Wisnu Wardhana akan menjalani Mapelin selama 14 hari sebagaimana terpidana lainnya.

“Sementara ini yang bersangkutan berada di sel Karantina. Kalau memang ada sel yang bisa digunakan, nanti akan dipindahkan ke sel lainnya,” kata Ishadi ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (11/1/2019).

Mapelin ini harus dijalani oleh Wisnu Wardhana sebagaimana diberlakukan juga terhadap terpidana lain yang ditahan di setiap Lapas. Kecuali bila memang ada gangguan kesehatan yang terjadi pada terpidana.

“Sejauh ini (dua hari ditahan, red) tidak ada keluhan dari yang bersangkutan (Wisnu Wardhana) soal gangguan kesehatan atau lainnya,” ujar Ishadi.

Meski sudah tidak ada lagi persidangan yang harus dijalani oleh Wisnu Wardhana, Kanwil Kemenkumham Jatim, kata Ishadi, sewaktu-waktu akan memfasilitasi bila ada permintaan dari kejaksaan.

Misalnya, bila Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014 itu perlu dipindahkan ke sel yang lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo.

“Kalau memang ada petunjuk supaya lebih dekat dengan Pengadilan Tipikor, kami akan arahkan ke Lapas (Kelas IIA) Sidoarjo. Di sana lebih dekat, karena di Rutan Medaeng sudah penuh. Tergantung petunjuk kejaksaan,” ujarnya.

Heru Kamarullah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan, putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh Kejari Surabaya merupakan putusan final dalam upaya hukum biasa.

Memang masih ada upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya dengan membawa novum (bukti-bukti baru) ke MA.

Wisnu Wardhana melalui kuasa hukumnya sudah menyatakan akan mengajukan PK ke MA, namun upaya ini masih menunggu turunnya salinan putusan MA.

Sebagaimana diketahui, Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara dan Uang Pengganti Rp1,566 miliar oleh MA melalui Putusan Nomor 1085K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018.

Wisnu Wardhana pernah menjabat Manajer Biro Aset PT PWU saat dugaan korupsi pelepasan aset tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2003.

MA menyatakan Wisnu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas dugaan pelepasan aset BUMD tersebut.(den/dim/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs