Saat ditangkap Rabu (9/1/2019) pagi di Jalan Raya Kenjeran Surabaya, Wisnu Wardhana terpidana kasus pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha sedang mengendarai mobil Daihatsu Sigra bersama putranya.
Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Wisnu Wardhana ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah secara intensif melakukan pengintaian sejak tiga minggu lalu.
Teguh Darmawan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, setelah lama membuntuti Wisnu, Kejari mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Wisnu Wardhana di sekitar Jalan Raya Kenjeran.
Tepat di depan Gang Lebak Jaya II, Wisnu dihadang Tim Intel Kejari Surabaya.
“Kronologinya, kami dapat informasi dari masyarakat, yang bersangkutan ada di sana. Kami mengamankan saat dia bersama-sama naik mobil Daihatsu Sigra dengan putranya. Sempat berusaha kabur, tapi kami berhasil menangkapnya,” ujarnya, Rabu (9/1/2019).
Tim Intel Kejari Surabaya menghadang mobil Wisnu dengan sepeda motor milik anggota untuk menghalangi laju mobil Wisnu. Tapi karena berusaha kabur, Wisnu menabrak motor itu.
“Tapi karena motor itu berada di bawah ban, dia tidak bisa melajukan mobilnya karena terkunci,” ujarnya.
Perlu diketahui, Wisnu Wardhana telah menjadi terdakwa kasus pelepasan Aset PT PWU di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu dengan vonis 3 tahun penjara.
Setelah itu, Wisnu Wardhana sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan putusan Pengadilan Tinggi Jatim, vonis semakin ringan hanya 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sehingga keluar amar putusan MA nomor 1085K/pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018 lalu. Di tingkat kasasi itulah, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Salinan putusan MA ini diterima Kejari belakangan ini sehingga Kejari melakukan pengintaian terhadap Wisnu dan berhasil menangkapnya Rabu pagi ini.(den/ipg)