Wisnu Wardhana terpidana korupsi kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sempat menyatakan kehendaknya untuk membayar denda dan uang pengganti sesuai keputusan Mahkamah Agung ketika berada di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Rabu (9/1/2018) kemarin.
Sebagaimana Amar Putusan MA Nomor 1085K/Pid.sus/2018 tertanggal 24 September 2018, pria yang akrab disapa WW itu divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Selain itu, WW juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,566 miliar.
Mantan Ketua DPRD Surabaya Periode 2009-2014 itu menyatakan kehendaknya kepada Heru Kamarullah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya di Lapas Porong, setelah WW menandatangani berita acara pelaksanaan keputusan pengadilan yang sempat dia tolak.
“Ini kan baru kehendak yang terpidana sampaikan dalam sebuah perbincangan. Berarti, kan, belum dilaksanakan. Karena memang, saat ini belum masuk masa pembayaran uang pengganti itu,” ujar Heru ketika dihubungi suarasurabaya.net, Jumat (11/1/2019).
Sebagaimana diketahui, WW sempat menjadi buron Kejari Surabaya sejak kurang lebih tiga minggu lalu setelah turunnya petikan Putusan MA pada Desember 2018 lalu. Pada proses pencarian ini, Kejari Surabaya sempat kesulitan melakukan pelacakan keberadaan WW.
Informasi yang didapat suarasurabaya.net, WW bahkan sempat mengecoh petugas Kejari yang hendak melakukan eksekusi di Stasiun Pasar Turi. Hingga akhirnya, penangkapan WW berhasil dilakukan di Jalan Raya Kenjeran dengan diwarnai drama penabrakan sepeda motor milik petugas Kejari Surabaya.
Sebab itu jugalah Kejari Surabaya sudah menyiapkan antisipasi soal pembayaran denda dan uang pengganti, meskipun WW sudah menyampaikan kehendaknya untuk membayar kewajiban-kewajibannya sebagai terpidana.
“Kalau memang dia benar membayar denda dan uang pengganti itu, keuntungan bagi dirinya sendiri, dia tidak perlu menjalani subsider denda. Kan, ada subsider untuk denda Rp200 juta itu kalau tidak dibayar. Yakni enam bulan penjara,” ujarnya.
Hal itu juga menjadi keuntungan bagi Kejari Surabaya yang tidak perlu bersusah payah melakukan eksekusi aset atau harta terpidana sebagaimana menjadi wewenang Kejari Surabaya bila Wisnu tidak menepati pernyataan kehendaknya itu.
Heru menegaskan, Kejari Surabaya sudah melakukan pemetaan aset dan harta kekayaan Wisnu Wardhana sebagai antisipasi bila Wisnu mangkir tidak membayar denda dan uang pengganti seperti yang dia nyatakan.
“Di mana saja dan apa saja aset yang sudah kami petakan? Itu nanti dulu. Kan, ini belum masuk masanya dia harus membayar denda dan uang pengganti itu. Tapi kami sudah melakukan pemetaan,” kata Heru.
Saat ini, Wisnu Wardhana telah mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tidak ada lagi proses persidangan yang akan dijalani oleh Mantan Manajer Aset PT PWU saat dugaan korupsi pelepasan aset pemerintah itu terjadi pada 2003 silam.
Meski demikian, sebagai terpidana, dia masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa novum (bukti baru) dalam perkara yang menjeratnya.
Langkah ini, sebagaimana dinyatakan oleh Maruf Syah Penasihat Hukum WW, akan dilakukan. PK yang hanya bisa diajukan satu kali oleh terpidana itu akan dilakukan menunggu diterimanya salinan putusan MA itu oleh pihak penasihat hukum WW.
Mengenai ini, Heru Kamarullah mempersilakan WW mengambil haknya, Jaksa di Kejari Surabaya siap melakukan penelitian apakah bukti-bukti yang akan dibawa ke MA itu merupakan novum atau bukan.
“Yang jelas, kami sudah melakukan tugas eksekusi berdasarkan putusan MA. Kalau memang ada pengajuan PK, kami siap melihat apakah itu novum atau bukan,” katanya.(den/iss/ipg)