Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, mengimbau masyarakat agar hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusinya.
Dugaan modus penipuan kali ini mencatut nama pimpinan Kejari Bangkalan. Richard mengungkapkan, korban dihubungi oleh nomor telepon tertentu. Kemudian, mereka ditakut-takuti dengan dalih akan dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan.
Apabila korban terbawa arus komunikasi dan mempercayai itu, pelaku akan mengeluarkan jurusnya. Salah satunya, meminta sejumlah materi. Rata-rata yang menjadi korban, dari kalangan pejabat lingkungan Pemkab Bangkalan hingga kepala desa.
“Kita sudah memiliki ketentuan. Setiap pemanggilan atau undangan terhadap seseorang atas penanganan proses hukum tertentu, dipastikan dilakukan melalui surat panggilan resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dimasing-masing instansi. Kita bisa pastikan bahwa adanya telepon yang mengatasnamakan pimpinan Kejari Bangkalan itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi masyarakat kita himbau untuk mengabaikan atau bahkan melaporkan ke pihak berwajib apabila mendapati hal-hal yang mencurigakan,” jelas Richard, Jumat (11/10/2019).
Terungkapnya dugaan penipuan itu, kata dia, ketika dua kepala desa mengkonfirmasikan ke Kejari Bangkalan. Dengan tegas pihak Kejari Bangkalan mengatakan, tidak ada agenda pemanggilan seperti yang disampaikan oleh dua kepala desa tersebut.
Setelah ditelusuri, nomor yang digunakan pelaku penipuan tidak dikenali. Artinya, tidak ada satupun pejabat di lingkungan Kejari Bangkalan yang menggunakan nomor tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Kejari Bangkalan mengeluarkan surat pemberitahuan yang mereka tujukan ke beberapa pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Harapannya, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban dari upaya penipuan tersebut.
Berikut ini surat yang diterbitkan pihak Kejari Bangkalan:
Sehubungan dengan maraknya informasi adanya pemanggilan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh pihak dengan mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Negeri Bangkalan melalui alat komunikasi (handphone) , bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Pemanggilan kepada pejabat/para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang menggunakan telepon seluler bernomor 085281765878, 085281765898, 082213565995, adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi.
2. Setiap pemanggilan/undangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan terkait dengan penanganan perkara tertentu dipastikan dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang ditandatangani oleh pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangkalan dan berstempel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jika dikemudian hari terjadi lagi/dilakukan kejadian sebagaimana dimaksud, maka kiranya diinformasikan kepada kami melalui nomor telepon 081333175888.
4. Sehubungan dengan surat ini mohon kiranya disampaikan kepada masing-masing jajaran di lingkungan instansi saudara. (ang/iss/ipg)