Sabtu, 23 November 2024

Warga Medokan Semampir Menuntut Kejelasan Pemkot Soal Tanah Kas Desa

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Puluhan warga Medokan Semampir Surabaya bersama lembaga anti korupsi ECJWO Jatim berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota Surabaya, Rabu (13/3/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Puluhan warga Medokan Semampir Surabaya bersama lembaga anti korupsi ECJWO (East Java Corruption and Judicial Watch Organisation) Jatim berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota Surabaya, Rabu (13/3/2019). Mereka menuntut kejelasan tanah kas desa yang ditukar guling oleh Pemkot untuk perluasan makam Keputih.

Miko Saleh Ketua ECJWO Jatim mengatakan, lembaganya yang menjadi pendamping warga Medokan Semampir mempertanyakan kepada Pemkot Surabaya kejelasan tanah tersebut.

“Kok bisa status tanah itu, tiba-tiba berganti atasnama seseorang, dan sekarang kembali lagi atasnama Pemkot Surabaya. Apa ini rekayasa?
Padahal tanah itu akan dipergunakan untuk makam tapi dimana sekarang makam,” kata Miko usai ditemui perwakilan Pemkot Surabaya.

Miko menjelaskan, dulu ada kesepakatan kalau tanah tersebut harus digunakan untuk makam. Namun, hingga sekarang tidak ada kejelasan mengenai peruntukannya. Miko mengatakan, warga merasa dibohongi tentang masalah ini.

“Kenapa kami dibohongi. Dikemanakan tanah kami. Kami sadar dan sabar kalau kami ini masyarakat kecil. Kami sudah bersurat kepada Pemkot rapi kenapa tanah kami diabaikan,” katanya.

Puluhan warga ini meminta Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya supaya membersihkan mafia tanah dan menindak tegas oknum Pemkot yang terlibat.

“Kami minta Walikota Risma menindak tegas oknum Pemkot yang memainkan perluasan TPU Keputih bisa dihukum seberat-beratnya. Karena telah merampas hak-hak warga Medokan Semampir,” katanya.

Sementara itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya mengatakan, pihaknya harus mengklarifikasi dulu dokumen-dokumen mulai dari kelurahan terkait masalah ini. Dalam mingu depan, akan ada pertemuan antara Pemkot Surabaya, Kejaksaan, Kepolisian, dan perwakilan warga.

“Dulu ada tanah aset pemkot dikuasai perorangan, sehingga kami harus klarifikasi dulu. Kalau ini soal tanah tapi tidak ada data nanti takutnya kami keliru, maka kami kroncek dulu data di keluarahan. Apalagi ini menyangkut kasus lama, harapan kami ada solusi terbaik. Kami cek dulu. Pekan depan ketemuan dengan Camat dan Lurah, Dinas tanah, Kejaksaan, Kepolisian, dan perwakilan warga,” kata Maria.

Adapun latar belakang masalah ini menurut pereakolan warga, terjadi pada 2002 beberapa pertemuan dilangsungkan antara Pemerintah Kota dan warga Medokan Semampir, dalam pembahasan tukar guling tanah ganjaran Medokan Semampir seluas +/- 6,1 Ha, ke kelurahan Keputih. Poin-poin kesepakatan tercapai pada hari minggu 1 November 2002, diantaranya;

1. Warga pemilik tanah ganjaran mendukung keputusan Pemerintah Kota untuk mengganti alih fungsi tanah ganjaran ke fasilitas pemakaman di kelurahan Keputih.

2. Pemerintah Kota menyediakan tanah bersertifikat di kelurahan Keputih seluas +/- 6 Ha sebagai ganti tanah ganjaran yang dialih fungsikan menjadi pemakaman umum.

3. Pemilik ganjaran mendapat kompensasi Rp400 juta. Serta mendapat jatah makam seluas 5000 m2. Sehingga apabila warga yang ber-KTP Medokan Semampir meninggal dunia, tidak perlu membayar retribusi makam.

4. Warga pemilik ganjaran mendapat kompensasi sebesar Rp2 juta dari Pemkot Surabaya.

5. Apabila dikemudian hari tidak dijadikan makam umum, maka kesepakatan ini akan ditinjau kembali. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs