Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Dharmawan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya tersangka korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2016, Selasa (16/7/2019).
Politisi Partai Gerindra itu ditahan karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dengan dana Jasmas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
Rachmat Supriady Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan, pria yang akrab disapa Aden itu ditahan setelah Kejari Tanjung Perak memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya.
“Yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menjelaskan Aden ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus yang sebelumnya sudah menjerat tersangka Agus Setiawan Tjong. Sebelum Aden, Kejari Tanjung Perak telah menahan Sugito yang juga Anggota DPRD Surabaya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Aden sempat menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Kejari Tanjung Perak lantai dua, sejak pukul 09.00 WIB.
Aden yang saat itu menggunakan baju motif kotak-kotak warna hijau keluar ruangan itu menggunakan rompi warna merah muda sebagaimana dikenakan tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Pelaku kami tahan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rachmat.
Perlu diketahui, kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 ini terus bergulir sejak Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Tjong. Tersangka diduga melakukan mark up pengadaan barang dan jasa untuk 230 Rukun Tetangga di Surabaya.
Tersangka mengoordinir proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system dari semua RT itu kemudian mengajukannya ke anggota dewan. Anggota DPRD memasukkan pengadaan barang dan jasa itu ke program dana hibah Jasmas 2016.
Oleh tersangka, harga-harga barang itu diduga di-mark up hingga Rp5 miliar. (den/bas/iss)