Sabtu, 18 Januari 2025

WWF Indonesia Temukan Rumah Ikan Kerapu di Perairan Pulau Kon

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi Ikan Kerapu. Foto: Antara

World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menemukan rumah Ikan Garopa atau Kerapu (Epinephelus fuscoguttatus) di perairan Pulau Kon, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dalam hamparan ratusan meter.

Jalaludin Salampessy Kepala Bidang Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (4/7/2019) mengatakan, penemuan tersebut mengungkapkan rumah Ikan Garopa juga menyuplai makanan bagi jutaan ikan di laut Banda, kabupaten Maluku Tengah maupun Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru.

“Jadi jalur perairan Pulau Kon, Laut Banda dan Laut Arafura merupakan ‘surga’ Ikan Garopa yang memiliki peluang bisnis ekonomis guna ditawarkan kepada para investor untuk mengelolanya seoptimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujarnya dilansir Antara.

Jalaludin mengemukakan penemuan ini merupakan realisasi kerja sama WWF Indonesia dan Pemprov Maluku tentang pengelolan dan pemanfaatan sumber daya hayati laut, pesisir, pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk pengelolaan daya saing daerah ini.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dari WWF Indonesia melibatkan tim profesional dari Amerika Serikat, Eropa, Australia dan negara lainnya untuk menginisiasi kajian sumber daya hayati laut berkelanjutan di Maluku,” katanya.

Jalaludin mengatakan, WWF Indonesia juga melakukan kajian terumbu karang, fauna dan flora sumber daya hayati laut di perairan Tanimbar Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT).

“Kajian ini bertujuan menjadikan perairan Tanimbar Barat sebagai kawasan konservasi laut,” ujarnya.

Disinggung kerja sama WWF Indonesia dan Pemprov Maluku, dia menyatakan bahwa itu adalah kerja sama strategis sehingga perlu diperpanjang kontraknya, yang sudah terjalin sejak 2014.

“Perwakilan WWF Indonesia telah mengajukan draf perpanjangan kontrak dengan Pemprov Maluku yang akan ditandatangani Gubernur, Murad Ismail karena telah berakhir sejak Januari 2019 mengingat persyaratannya harus kepala daerah definitif,” kata Jalaludin.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 18 Januari 2025
27o
Kurs