Jumat, 22 November 2024

Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi akhirnya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi akhirnya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi pada Rabu (26/6/2019).

Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut Vanessa dengan pidana 6 bulan penjara.

Hakim mengatakan, ada beberapa hal yang membuat vonis hakim lebih ringan, salah satunya sikap terdakwa yang dianggap sopan, mengakui kesalahan, serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut, Vanessa mengaku menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih akan mempertimbangkan vonis tersebut. (bas/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs