Minggu, 24 November 2024

Usai Tembak Mati Pelaku Curanmor, Polisi Amankan Tiga Komplotannya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Gupuh Setiyono Direskrimum Polda Jatim menunjukkan data kasus curanmor yang terungkap di Gempol, Pasuruan, Senin (8/7/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor yang terungkap di Gempol, Pasuruan, Minggu (7/7/2019) sore. Setelah menembak mati satu orang pelaku, polisi kembali mengamankan tiga komplotan lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curanmor.

Kombes Pol Gupuh Setiyono Direskrimum Polda Jatim mengatakan, dari tiga pelaku itu polisi mengamankan satu unit mobil. Dari hasil penyelidikan, ternyata kendaraan yang digunakan oleh pelaku itu adalah hasil curiannya di wilayah Gresik.

Tertangkapnya tiga pelaku itu, kata dia, menambah jumlah pelaku kasus curanmor di Pasuruan yang telah diamankan. Sampai saat ini, ada empat pelaku yang diamankan, di antaranya L (23), DS (24), AY (21), dan NY (19). Sedangkan satu pelaku yang ditembak mati adalah laki-laki berinisial M (36).

“Dilakukan penyelidikan lebih mendalam, diketahui di Pasuruan ada 2 kendaraan hasil curian. Satu Datsun warna putih dan Mobilio warna hitam. Untuk mobil Datsun, ada dua tersangka yang kami temukan. Satu di antaranya tewas karena luka tembak di punggung, sedangkan satunya luka tembak di paha,” kata Gupuh di Mapolda Jatim, Senin (8/7/2019).

“Setelah itu, kami menemukan mobil Mobilio hasil curian satunya. Dari ungkap itu, kami amankan 3 orang yang merupakan satu komplotan dengan pelaku yang sebelumnya kami tembak,” tambah dia.

Menurut Gupuh, para komplotan curanmor ini adalah pemain lama. Mereka kerap kali beraksi pada malam hari dan menyasar pada rumah-rumah mewah. Komplotan ini nekat masuk ke dalam rumah korbannya dan mencuri kunci kendaraan sekaligus surat-suratnya.

“Ini yang masih kami selidiki. Bagaimana pelaku masuk ke dalam rumah dan tahu tempat menyimpan kunci serta surat-surat kendaraan,” tambahnya.

Kini dua unit mobil hasil curanmor sudah diamankan di Mapolda Jatim. Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi kejar-kejaran sempat mewarnai upaya penangkapan komplotan pencuri mobil di Gempol, Pasuruan Minggu (7/7/2019) sore. Dua orang pelaku curanmor melarikan diri dengan menggunakan mobil hasil curiannya.

AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Polda Jatim mengatakan, saat dilakukan pengejaran, para pelaku ini sempat menghalangi petugas. Pelaku menabrakkan mobilnya ke mobil polisi. Namun, upaya para pelaku ini justru membuat mobilnya terperosok ke area persawahan.

“Mobil tim saya ditabrak oleh pelaku. Tapi mobil pelaku yang masuk ke sawah,” kata Leo melalui sambungan telepon, Senin (8/7/2019).

Setelah terperosok, lanjut dia, kedua pelaku itu lari pontang-panting karena takut ditangkap. Pihak kepolisian langsung memberondongnya dengan tembakan. Satu pelaku berhasil dilumpuhkan di bagian punggungnya. Sedangkan satu pelaku lainnya ditembak bagian pahanya.

Oleh petugas, pelaku yang tertembak itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan. Namun, satu pelaku tidak dapat diselamatkan. Dia menghembuskan nafas terakhirnya saat berada diperjalanan menuju rumah sakit.

“Waktu di TKP pelaku masih hidup. Saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim,” kata dia. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs