Jumat, 22 November 2024

Usai Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Musisi Ahmad Dhani selesai menjalani sidang perdananya terkait kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Foto: Istimewa

Musisi Ahmad Dhani selesai menjalani sidang perdananya terkait kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini berlangsung mulai pukul 09.15 WIB hingga 09.47 WIB.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Anton Widyopriono Ketua Majelis Hakim ini, adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Dalam surat dakwaan itu, Rahmat Hari Basuki JPU Kejati Jatim menyebutkan bahwa Dhani terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu unsur massa.

Politikus Gerindra ini dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ia terbukti dengan sengaja membuat video vlog di Hotel Majapahit, saat gelaran aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus lalu.

Dengan demikian, Rahmat meminta agar Dhani dipindah penahanannya dari Rutan Cipinang, Jakarta, ke Rutan Kelas 1 Surabaya. Sebab, Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Mohon izin untuk memindahkan Dhani ke Lapas Kelas 1 Surabaya atau Medaeng, selama pemeriksaan persidangan selesai. Ditetapkan 31 Januari 2019,” kata Rahmat, saat di persidangan hari ini.

Mendengar permohonan itu, Anton Widyopriyono Ketua Hakim menyetujui bahwa Dhani dipindahkan ke Lapas Medaeng. Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa status penahanan Dhani adalah kewenangan PN Jaksel dan Kejari Jaksel karena kasus yang ditangani berbeda dengan perkara ini.

“Namun kami tidak menahan, itu kewenangan PN Jakarta. Ini kejaksaan minta dipindahkan (penahanannya) ke Surabaya. Biar mudah dalam proses persidangan,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses hukum kasus Dhani ini, Anton memutuskan untuk melakukan persidangan dua kali dalam satu pekan. Sidang akan digelar setiap hari Selasa dan Kamis.

“Penjadwalan sidang seminggu dua kali. Selasa dan Kamis, supaya cepat selesai,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Indra Wansyach kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atas kasus kliennya itu.

“Kami akan mengajukan eksepsi. Lihat nanti di persidangan saja,” kata dia.

Sementara itu, Teguh Pamuji Karutan Kelas I Surabaya membenarkan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng. Dhani tiba di rutan sekitar 10.30 WIB dan menempati sel Mapenaling.

“Yang bersangkutan resmi dititipkan di sini (Medaeng, red), dan ke depan saya perlakukan Dhani sama dengan yang lain. Artinya, yang bersangkutan harus mematuhi aturan yang ada di rutan ini,” kata dia. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs