Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menggandeng dua lembaga pemerintahan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.
Dua lembaga itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengaku, pihaknya sudah menemui kedua lembaga tersebut. Keduanya pun bersedia membantu kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya itu.
“Asisten kami sudah ke PPATK, terkait rekening YKP dan PT Yekape yang sudah diblokir seluruhnya. BPKP juga sudah memberikan jawaban bahwa mereka bersedia untuk membantu audit,” kata Didik, Minggu (23/6/2019).
Didik menyebutkan, aset YKP dan PT Yekape yang diduga kuat milik Pemkot Surabaya itu paling banyak berupa aset properti, seperti rumah dan lahan. Meski demikian, pihaknya memastikan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan YKP ini tidak akan merugikan masyarakat.
“Asetnya kebanyakan berupa rumah dan lahan, ada juga yang cash di tabungan. Kalau pun asetnya nanti berupa rumah, kita nggak akan merugikan masyarakat (penghuni, red). Sesuai haknya,” kata dia.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah memblokir sejumlah rekening milik YKP dan PT Yekape Surabaya. Ini dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus dugaan korupsi, salah satunya mencegah adanya pergerakan atau dana yang keluar dari rekening tersebut.
Kendati demikian, pihak kejaksaan masih belum mengetahui secara pasti berapa jumlah atau dana yang tersimpan di dalam rekening-rekening itu. Sebab, Bank Indonesia (BI) sebagai pemilik wewenang belum memberikan izin kepada Kejati Jatim untuk menembus rekening yang telah diblokir.
“Banyak rekeningnya, ada 7 bank. Jadi satu bank itu bisa beberapa tabungan. 7 Bank itu mulai dari BNI, BRI, Bank Muamalat, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank BTN Syariah. Jenis tabungannya pun bermacam-macam, mulai dari rekening tabungan konvensional hingga giro,” kata Sunarta Kepala Kejati Jatim, Jumat (14/6/2019).
Terkait siapa tersangka dari kasus ini, pihaknya akan segera mengungkapkannya setelah pemeriksaan para saksi selesai. Kejaksaan juga telah mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi ini.
Mereka adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo. Pihaknya pun telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Imigrasi lewat Asisten Intelijen.
“Sabar dulu. Kalau dirasa pemeriksaan saksi cukup akan kami ekspos kasus ini. Terpenting, kami telah memblokir harta kekayaan dan mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape agar tidak bisa kabur,” ungkapnya. (ang/bid)