Universitas Airlangga (Unair) mewacanakan denda bagi para mahasiswa yang merokok dan membuang sampah sembarangan di lingkungan kampus. Denda tersebut bisa berupa denda uang yang akan ditagihkan ketika membayar UKT di semester berikutnya.
Wacana ini disampaikan Mohammad Nasih Rektor Unair pada saat memberi pidato di prosesi pengukuhan mahasiswa baru Unair di Airlangga Convention Center, Surabaya pada Kamis (1/8/2019).
Kepada hampir 7 ribu mahasiswa, rektor Unair itu mengatakan bahwa aturan ini akan segera berlaku.
“Itu kaitannya dengan aspek etika. Kita akan membelajari mereka.
Karena kita juga tadi, tema besar kita, kita cinta Tuhan, cinta yang dilangit, cinta sesama, cinta yang di bumi, cinta Indonesia dan almamater,” ujar Nasih pada Kamis (1/8/2019).
Beberapa perbuatan yang bisa mendapat denda adalah merokok di dalam lingkungan kampus, membuang sampah sembarangan utamanya sampah plastik, melanggar aturan lalu lintas di dalam kampus, dan memakai pakaian yang tidak sopan seperti celana sobek-sobek.
Ditanya apakah aturan teknis dari penerapan denda ini sudah ada, Nasih mengatakan, masih akan mendiskusikannya lebih lanjut.
“Kita coba diskusikan lebih lanjut. Tapi intinya, kita pengen mendorong mahasiswa berperilaku etis, termasuk berperilaku etis dengan tidak mengotori bumi ini, dengan sampah-sampah plastik yang susah untuk mereduce nya,” jelasnya.
Ia mengatakan, upaya ini perlu dimulai dari lingkup kecil seperti kampus. Masuknya mahasiswa baru menjadi momentum baik untuk memulai aturan ini. Sebab, mahasiswa baru menurut Nasih relatif lebih bisa diatur untuk mengikuti aturan ini, daripada senior-seniornya. (bas/tin/rst)