Sabtu, 23 November 2024

Tukang Batu Gagal Edarkan 50 Gram Sabu-Sabu Senilai Rp45 Juta di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
SM, Tukang Batu pengedar sabu-sabu yang ditangkap di rumahnya di Sidotopo Wetan bersama sabu-sabu 50 gram senilai Rp45 juta. Foto: Denza suarasurabaya.net

SM seorang tukang batu sekaligus pemborong kerja bangunan tertangkap polisi di rumahnya, di kawasan Sidotopo Wetan, Surabaya, bersama barang bukti lebih dari 50 gram sabu-sabu.

Sejak November 2018, SM memulai bisnis sampingan mengedarkan barang haram itu bermodal tabungan dan kenalan seorang bandar narkoba, yang menurutnya, belum pernah dia temui.

Kepada Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, SM mengatakan, dia membeli barang itu dari seseorang yang mengaku bernama Slamet, yang menurutnya pernah tatap muka dengannya.

Sudah dua kali dia membeli sabu-sabu dari Slamet. Pada November 2018 lalu dia membeli 25 gram, lalu pada Selasa (25/12/2018) siang, bertepatan Libur Natal tahun lalu, dia membeli 50 gram sabu-sabu dari orang yang sama.

Cara transaksi yang dilakukan SM dan Slamet dengan sistem ranjau. Pada Libur Natal itu keduanya bertransaksi di semak-semak di sekitar Bundaran Waru, Sidoarjo, tanpa bertatap muka.

SM membeli paket sabu-sabu seberat 50 gram itu seharga Rp45 juta dengan uang tabungannya selama bekerja sebagai tukang batu dan pemborong kerja bangunan selama bertahun-tahun.

“Enggak tahu, kok, saya jadi begini. Saya kenalnya di Bungurasih dari teman. Kalau pesan tinggal dibel (ditelepon,red) tapi tidak ada nomornya, terus ketemuan barang sama uang di jalanan,” kata SM di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (8/1/2019).

Komisaris Polisi Yusuf Wahyu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi mengamankan 21 kantung plastik (poket) sabu-sabu masing-masing seberat 2,54 gram saat menggeledah rumah tersangka, Sabtu (5/1/2019) pagi lalu.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu linting ganja seberat 0,90 gram, satu paket ganja seberat 4,48 gram, beberapa kantung plastik kosong, timbangan, handphone, dan uang tunai Rp1.200.000 dari rumah tersangka.

“Rencananya, tersangka akan memecah 50 gram sabu-sabu itu menjadi 26 paket kecil lalu dijual kepada pemesan di Surabaya dengan harga variatif, antara Rp1 juta sampai Rp1,2 juta per gram. Tersangka sudah berhasil menjual 5 paket,” ujar Yusuf.

SM mengatakan kepada polisi, bila 50 gram sabu-sabu itu berhasil dia jual dia akan mendapatkan keuntungan total sebesar Rp15 juta atau sekitar Rp300 ribu dari setiap gramnya.

Polisi menjerat SM dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan PasaI 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal-pasal itu, Tukang Batu yang nyambi mengedarkan narkoba ini terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, Kompol Yusuf juga menegaskan, Polisi telah menetapkan Slamet, penyuplai barang haram kepada SM, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pengejaran.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs