Sabtu, 23 November 2024

Tri Susanti Tersangka Penyebaran Hoaks Ditahan 1×24 Jam

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks saat mendatangi di Mapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Proses pemeriksaan terhadap Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berlangsung sekitar 12 jam. Setelah itu, perempuan yang akrab disapa Mak Susi ditahan di Mapolda Jatim.

Sahid Kuasa Hukum Susi mengatakan, Susi ditahan selama 1×24 jam terhitung sejak Selasa (3/9/2019) pukul 00.00 WIB. Meski demikian, Sahid dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan keputusan penyidik itu.

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu kan tidak harus ditahan,” kata Sahid.

Selain itu, kata Sahid, pasal yang menjerat Susi juga tidak memenuhi syarat penahanan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Susi juga tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan berbuat tindak pidana lainnya. Menurutnya, polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya tersebut.

“Unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi. Kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian, dia (Susi, red) akan melarikan diri. Padahal kan tidak ada,” ungkapnya.

Susi menjalani pemeriksaan sejak Senin (2/9/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Dia keluar sekitar pukul 23.30 WIB. Selama pemeriksaan itu, kata Sahid, Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Kendati demikian, Susi dalam kondisi yang sehat. Sahid menyebutkan, kliennya itu menyikapi hal ini dengan tegar meski secara tiba-tiba dilakukan penahanan. Belum diketahui secara pasti, proses selanjutnya setelah penahanan 1×24 jam terhadap Susi ini.

Untuk penahanan ini, belum diketahui
Dalam kasus ini, Susi dijerat pasal berlapis terkait kasus penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian. Susi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang UU ITE. Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs