Ribuan buruh Jawa Timur tidak ingin kecolongan dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti revisi Undang-Undang KPK yang direvisi hanya 13 hari. Buruh juga tak mau kecolongan rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami tidak mau kecolongan seperti revisi Undang-Undang KPK yang diselesaikan hanya 13 hari. Kami semua melawan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kami menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” ujar salah seorang korlap aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur di depan kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl Indrapura Surabaya.
Aksi demonstrasi kali ini diikuti kurang lebih 2000 orang buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah-daerah industri lain di Jawa Timur. Mereka tiba di Jl Indrapura sekitar pukul 13.50 WIB.
Jazuli Sekretaris KSPI Jatim mengatakan, tuntutan utama yang diperjuangkan buruh hari ini adalah:
1. Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut buruh, wacana revisi UU No. 13/2003 yang digulirkan Pemerintah hanya mengakomodir kepentingan Pengusaha, sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.
Revisi itu di antaranya akan memasukkan point penghapusan pesangon pekerja/buruh, upah minimum disesuikan dua tahun sekali, dan mempermudah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Jazuli.
2. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut buruh, devisitnya BPJS Kesehatan merupakan kesalahan manajerial dalam mengelola keuangan, gagalnya mewujudkan UHC (Universal Health Coverage), lemahnya penegakan hukum terhadap peserta yang menunggak iuran maupun yang belum mendaftarkan dirinya kepada BPJS Kesehatan khususnya segmen pekerja penerima upah (PPU).
“Hingga saat ini, tidak ada satu pun Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya diberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” katanya.
3. Wujudkan Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur.
Sistem Jaminan Pesangon ini merupakan janji Gubernur Khofifah di hadapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat merayakan hari buruh internasional (May Day) 1 Mei 2019 lalu.
Khofifah saat itu menyampaikan secara prinsip para buruh harus mempunyai masa depan yang terjamin. Diharapkan adanya Sistem Jaminan Pesangon ini dapat mengurangi konflik atau perselisihan buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan.
“Kami datang menagih janji Perda Jaminan Pesangon yang dijanjikan Gubernur,” kata Jazuli.
Menurut Jazuli, aksi demonstrasi ini merupakan aksi pembuka/pemananasan, yang puncaknya digelar pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan massa yang lebih besar. (bid/iss/rst)