Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur Surabaya Rabu (13/11/2019) mendatang. Choirul Anam Mantan Ketua DPW PKB Jatim yang akrab disapa Cak Anam akan melawan.
“Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya sudah saya terima, yaitu tanggal 13 November mendatang. Saya akan melawan,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu (10/11/2019).
Eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya akan dilakukan dengan landasan keputusan inkrah yang menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi itu.
Cak Anam yang sempat menyampaikan banding dalam sidang gugatan perdata, sekaligus sebagai termohon eksekusi Gedung Astranawa menegaskan, semya hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan PKB tidak netral.
“Saya punya dua alat bukti kepemilikan Gedung Astranawa. Bukti pertama Surat Hibah tanggal 19 Juni 1997. Lalu saya punya bukti Surat Tanda Hak Milik tanggal 16 Juli 1997. Keduanya terbit sebelum PKB berdiri,” ujarnya.
Sementara, kata Anam, PKB hanya punya satu bukti berupa Surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang waktu itu dijabat Sunarto Sumoprawiro bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000.
“Tapi di surat itu tertulis, lahan yang dimaksud terletak di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Gedung Astranawa ini di Kecamatan Gayungan Surabaya. Beda kok tetap mau dieksekusi,” katanya.
Sebab itulah, pada hari eksekusi mendatang, Cak Anam menegaskan akan menolak eksekusi tersebut. Kalau pengadilan negeri tetap memaksa eksekusi, dia sudah menyiapkan perlawanan.(den/dwi)