Sabtu, 23 November 2024

Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Surabaya Bentuk Puluhan Timpora

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (12/2/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Berdasarkan data yang dihimpun selama 2018 lalu, sebanyak 62 WNA telah dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan lima di antaranya tindakan Pro Justitia.

Zakaria Kadiv Imigrasi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan puluhan WNA itu beragam. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga melebihi izin tinggal (overstay). Namun, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal.

“Rata-rata pelanggaran yang dilakukan penyalahgunaan izin. Misalnya, mereka datang kesini wisata, ternyata bekerja. Ada juga yang izinnya bekerja di tempat A, ternyata kerja juga di tempat lainnya,” kata Zakaria, Selasa (12/2/2019).

Untuk meningkatkan pengawasan orang asing terutama di Surabaya, kata dia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah membentuk 62 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Mereka terdiri dari unsur-unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek, dan Kesbangpol.

Secara rinci, Timpora ini terdiri dari empat timpora tingkat kabupaten atau kota dan 58 timpora tingkat kecamatan.

Dia berharap, dengan adanya sinergi dan kolaborasi Kanim Surabaya dengan instansi terkait ini bisa mengoptimalkan fungsi pemantauan, pengawasan, dan penindakan orang atau lembaga asing.

“Tim ini dibentuk setiap tahunnya. Semua kegiatannya juga dievaluasi tiap tahun, demi penguatan fungsi pengawasan keimigrasian. Jadi bukan karena ada kelemahan. Kalau kekurangan pasti ada, tapi bukan berarti Timpora ini lemah,” kata dia. (ang/wil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs