Sabtu, 23 November 2024

Tiga dari 21 DPO Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Diamankan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dan sebuah mobil patroli dibakar massa, Rabu (22/5/2019). Foto: Antara

Tiga pelaku dari 21 orang yang ditetapkan sebagai DPO kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang, berhasil diamankan. Satu orang berinisial M menyerahkan diri ke polisi, sedangkan dua orang lainnya Y dan K ditangkap jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Madura.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan ketiganya telah menjalani pemeriksaan dan tidak semuanya dilakukan penahanan. Hanya pelaku M yang ditahan, sedangkan Y dan K dibebaskan lantaran tidak terbukti terlibat dalam aksi pembakaran.

“M kami tahan lantaran memang terbukti ikut dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan, sedangkan Y dan K kami lepaskan karena tidak terlibat,” kata Barung, Senin (10/6/2019).

Tertangkapnya tiga DPO pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan ini, lanjut dia, Polda Jatim masih memburu dan menunggu 18 buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya pun memberikan waktu paling lambat hari ini.

“Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri,” ungkapnya.

Barung menjelaskan, 18 orang yang masuk dalam DPO itu belum tentu akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mendalami perannya.

Apabila orang tersebut memang terbukti melakukan pembakaran Polsek Tambelangan, pihaknya tentu akan melakukan penahanan. Namun jika tidak terbukti, maka kepolisian akan melepaskannya. Untuk itu, pihaknya meminta 18 nama yang tersisa agar bersikap kooperatif.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan. Usai menetapkan tersangka, polisi kembali memburu 21 orang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengungkapkan, munculnya 21 nama yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Mapolsek ini berdasarkan keterangan dari para tersangka dan saksi. Dari 21 DPO itu, 5 di antaranya adalah oknum Habib.

Adapun identitas 21 nama pelaku tersebut, di antaranya Habib Zaki, Mohamad, H. Subah, Maskur, Abdul Manab, S Muhammad Assegaf als Habib Mamak, SY Abdullah Assegaf als Habib Abdullah, Kyai Amin Humaidi, Mahfud, Kholil, Mas’ud, Mad Seleng, Satiri, Yusuf, dan Yanto als Manto.

Kemudian, Rokhim, Sahram, Mamad, Tebbur, Hoiron, Yono. Rata-rata para terduga pelaku ini adalah masyarakat Kecamatan Tambelangan. Mereka terlibat langsung aksi tersebut. Mulai dari pembuatan bom molotov, ikut mengerahkan massa, melakukan pelemparan, hingga pengerusakan Mapolsek.

Sedangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM). Keenamnya dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 200 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs