Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Madura. Terdakwa atas nama Abdul Qodir divonis penjara 5 tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Hadi Mustofa dan Supandi divonis tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Edi Suprayitno Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika I PN Surabaya, Kamis (21/11/2019).
Ketiga terdakwa itu dinyatakan bersalah karena merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat. Ini melanggar Pasal 200 ayat 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati demikian, para terdakwa menyesali perbuatannya dan itu meringankan mereka.
“Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara,” kata Edi.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
“Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup,” kata Edi, kemudian mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Sementara itu, Aulia Rahman anggota tim penasehat hukum ketiga terdakwa mengaku, pihaknya akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
“Kami masih akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding, kalau menerima ya kami terima,” kata dia.
Dalam perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan ini, ada 9 terdakwa. Tiga di antaranya sudah dijatuhkan vonis. Sedangkan sisanya, akan menjalani sidang putusan yang rencananya digelar pada Rabu (27/11/2019). (ang/tin/rst)