Jumat, 22 November 2024

Tiga Strategi Pemerintah Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Pemerintah telah memutuskan tiga strategi yang akan dilakukan untuk mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kata Jusuf Kalla Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Strategi pertama, pemerintah akan menaikkan premi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan. Nominal kenaikan tersebut, kata Wapres, masih dalam penghitungan oleh tim teknis.

“Kita sudah setuju untuk menaikkan iuran, berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah, sekitar Rp23 ribu itu tidak sanggup sistem kita,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan saat ini terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I.

Strategi kedua, lanjut JK, Joko Widodo Presiden menginstruksikan agar lembaga BPJS Kesehatan melakukan perbaikan manajemen dengan menerapkan sistem kendali di internal institusi tersebut.

Strategi ketiga, pemerintah akan kembali menyerahkan wewenang jaminan sosial kesehatan tersebut ke masing-masing pemerintah daerah. Artinya, pengelolaan tagihan fasilitas kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan akan menjadi tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota masing-masing daerah.

“Karena tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih pesertanya, maka harus didaerahkan, didesentralisasi, supaya rentang kendalinya tinggi, supaya 2.500 rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan itu dapat dibina oleh gubernur dan bupati setempat,” jelas Wapres.

Pada Senin (29/7/2019), Joko Widodo Presiden memanggil Nila Moeloek Menteri Kesehatan, Fahmi Idris Direktur Utama BPJS Kesehatan dan sejumlah direksinya untuk mencari solusi mengenai defisit anggaran yang dialami lembaga jaminan sosial tersebut.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs