Sabtu, 23 November 2024

Tiga Polisi di Sampang Terlibat Narkoba Jaringan Sokobanah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim (kanan) menunjukkan barang bukti di Mapolda Jatim, Senin (5/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tiga anggota polisi di Sampang, Madura, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya merupakan anggota polisi di Polsek Sokobanah, Sampang. Masing-masing berinisial Aipda S, Brigadir ES, dan Brigadir WA.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, nama ketiganya muncul setelah polisi membongkar narkoba beberapa waktu lalu di Sokobanah, Sampang. Ketiganya pun kenal dengan nomor telepon yang terlibat pengedaran tersebut.

“Sementara dari pemeriksaan, mereka kenal dengan nomor telepon yang berhubungan dengan narkoba di Sokobanah. Yang pernah dirilis Kapolda Jatim beberapa waktu lalu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situlah, maka ketiganya kami periksa,” kata Barung, Senin (5/8/2019).

Barung mengungkapkan, ketiga polisi juga pernah mendapatkan uang dari bandar narkoba. Bahkan, sesekali mereka mendatangi rumah pelaku untuk turut mencicipi barang haram tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengonsumsi narkoba.

“Yang jelas, mereka (tiga polisi, red) sering melakukan sambang di sana (rumah pelaku, red) dan sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu minta uang Rp200 sampai Rp300 ribu. Sekaligus menikmati sabu,” ungkapnya.

Kini ketiganya masih ditahan di Polda Jatim. Mereka masih menjalani pemeriksaan dan dalam penanganan Propam Polda Jatim. Barung mengatakan, anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba bisa dikenai sanksi tegas.

Sanksi tersebut berupa sanksi kode etik dan juga akan dikenai pidana. Meski demikian, Barung mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dari Propam Polda Jatim.

“Modusnya masih dikembangkan, ini masih diperiksa. Bagi anggota yang terlibat ini pasti akan kita lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan. Iya, jelas dikenakan pidana,” kata Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim membongkar sindikat narkoba dari Sokobanah, Sampang, Madura. Dari hasil ungkap itu, polisi menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi dari pengungkapan kasus selama bulan Februari di Madura.

Sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Dari kasus ini, polisi juga meringkus lima orang tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli. (ang/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs