Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) membutuhkan kesadaran kolektif dari berbagai pihak. Ananto Kusuma Seta Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mengatakan, adanya UU yang mengatur mengenai disabilitas tak cukup, jika tidak diimplementasikan dengan baik.
“Tapi implementasi di provinsi, yang punya kekuasaan untuk sekolah SMA dan SMK serta SD,SMP di kota, belum merata,” ujar Ananto ketika ditemui di acara 3rd International Conference on Special Education di Surabaya pada Sabtu (13/7/2019).
Poin pertama yang menurutnya dibutuhkan dalam menangani anak berkebutuhan khusus adalah komitmen dari kepalda daerah. Mereka perlu menyediakan berbagai kebutuhan khusus yang dibutuhkan oleh ABK. Beberapa diantatanya adalah guru dan fasilitas.
“Kalau kita lihat, berapa sih SMA, SMP, SD, yang punya fasilitas fisik di gedungnya itu di sekolah. Contohnya ramp, untuk anak-anak yang pakai kursi roda. Rasanya gak banyak pemerintah daerah, yang mengharuskan sekolah itu memiliki rem,” ujarnya.
Kedua, guru yang memahami kebutuhan para ABK. Ia meminta agar Kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memberikan bekal calon guru dengan pendidikan menangani anak-anak berkebutuhan khusus.
“Kurikulumnya (saat ini, red), lebih banyak untuk menangani anak-anak normal. Belum banyak perguruan tinggi yang memasukkan mata kuliah yang itu bisa jadi bekal untuk guru itu. Kalau ada di kelasnya anak berkebutuhan khusus, biasanya gurunya ngeluh,” jelasnya.
Ketiga adalah orang tua. Orang tua ABK perlu sadar bahwa anak mereka adalah anugerah dari yang kuasa, sehingga mereka tak perlu malu. Mereka tak usah malu untuk menyekolahkan anak-anaknya.
“Anak-anak berkebutuhan khusus juga punya hak untuk pendidikan. Dia dikirim ke dunia, punya talenta, punya blue print, punya bakat hebat,” pungkasnya.
Ananto mengatakan, pendidikan untuk ABk adalah komitmen bersama warga dunia. Di Asean, negara-negara asia tenggara berkomitmen agar pada tahun 2030 mendatang, semua anak usia sekolah bisa mendapatkan pelayanan pendidikan. (bas/iss)