Kanwil Kemenkumam Jatim kembali melakukan pemindahan 3 narapidana kategori beresiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (14/9/2019). Mereka narapidana dari Lapas Kelas I Surabaya yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Ketiganya adalah Su Wen Ping dan Mah Su Yah warga negara Tiongkok serta Azhar Abram dari Malaysia. Berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net, ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis seumur hidup.
Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, ketiganya dikawal oleh 10 personel gabungan. Terdiri dari 2 personil Divisi Pemasyarakatan, 5 personil dari Lapas Kelas I Surabaya, dan 3 personil Polres Sidoarjo.
“Itu dipimpin langsung Untung Ciptadi Kasubid Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama. Pemindahan ini merupakan salah satu kegiatan rutin sebagai upaya menjaga kondusifitas di dalam Lapas,” kata Pargiyono.
Tim berangkat dari Porong, kata dia, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim bertolak ke Cilacap lewat jalur darat. Dari pelabuhan Wijayapura, tim pengawal dan tiga narapidana menyeberang menggunakan Kapal Feri selama 5 menit perjalanan. Pargiyono menjelaskan, bahwa setiap prosedur pemindahan telah dilakukan.
“Pemindahan berdasarkan berbagai pertimbangan yang dibahas melalui rekomendasi dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim dan mendapat persetujuan Dirjen Pemasyarakatan,” pungkasnya. (ang/dwi/dwi)