Rabu, 27 November 2024

Tiga ASN KUA Karang Pilang Dipindah, Kepala KUA Tunggu Sanksi Inspektorat

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Husnul Maram Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Husnul Maram Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya mengatakan, telah menindak tegas empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang karena kasus dugaan pungutan liar dalam melayani pengurusan duplikasi surat nikah seseorang bernama Apriska Fiolita.

Tiga orang ASN itu dipindah tugas ke KUA lain yang levelnya lebih rendah dan Kepala KUA Karang Pilang masih menunggu kebijakan Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

“Tiga orang itu dalam rangka rekreasi tugas, kami pindahkan ke KUA Kecamatan yang kelasnya di bawah Karang Pilang. Untuk Kepala KUA, kami tidak bisa memindah begitu saja karena itu menyangkut SK yang berwenang Kepala Kanwil Kemenag Jatim, karena saat ini masih diisi Plt, maka akan diserahkan ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag pusat,” katanya kepada suarasurabaya.net, di kantornya Rabu (4/9/2019).

Husnul mengatakan, kasus ini sudah diproses oleh Kemenag Surabaya. Mengenai sanksi masih menunggu tim Inspektorat Pusat yang akan datang ke Kemenag Surabaya pada Jumat 6 Agustus mendatang untuk mendalami kasus ini.

Dengan adanya peristiwa ini, kata Husnul, bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi ASN dimana pun berada, khususnya lagi di KUA. Karena KUA ini adalah lembaga resmi Pemerintahan, dan tugasnya adalah melayani masyarakat, dan ada aturan jelas, bahwa pengurusan apapun di dalam kantor adalah gratis.

“Saya ulangi lagi, pengurusan apapun di KUA adalah gratis,” kata Husnul.

Kecuali, kata Husnul, yang berbayar itu adalah pernikahan di luar kantor KUA, dan itu sudah ada ketentuannya yang jelas, yaitu yang bersangkutan membayar ke rekening yang sudah ditentukan.

“Sedangkan kalau pernikahan itu (dilakukan) dalam kantor (KUA), maka ya gratis. Apalagi surat keterangan atau pembuatan buku nikah hilang atau kebakaran atau lain sebagainya, itu semua harus kita layani dan sesuai dengan aturannya, yakni perlengkapan seperti surat kehilangan dari kepolisian dan persyaratan dokumen lain untuk memastikan,” katanya.

Sebelumnya, postingan Apriska Afiolita tentang buku nikahnya yang terbakar melalui akun twitter pada Senin (2/9/2019) seketika viral. Sebab, saat mengurus duplikat surat nikah di KUA Karang Pilang, Priska dimintai biaya oleh petugas. Padahal jelas tertulis besar-besar di lobby KUA itu semua pengurusan gratis kecuali pernikahan di luar kantor. (bid/dwi)

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs