Sabtu, 23 November 2024

Tidak Lengkap, Berkas Perkara Tersangka Jalan Raya Gubeng Ambles Dikembalikan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Jalan Raya Gubeng yang ambles saat masih belum diperbaiki. Foto: Dishub Surabaya.

Berkas perkara dari enam tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng masih berada di Polda Jatim. Ini disampaikan Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim, Senin (18/3/2019).

Barung mengungkapkan, berkas perkara sudah pernah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, berkas itu dikembalikan lagi kepada penyidik karena dinilai belum lengkap.

“Berkasnya sudah pernah dikirim. Tetapi dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Sehingga masih P-18,” kata dia.

Meski demikian, Barung menjelaskan bahwa kelengkapan berkas tersangka tidak akan dipengaruhi dengan Jalan Raya Gubeng yang akan dibuka empat lajur dalam waktu dekat.

Begitu juga dengan proses penyidikan, kata dia, yang akan dilakukan sefleksibel mungkin setelah jalan dibuka. Kelengkapan materil dan formil dari para tersangka juga akan segera dilengkapi.

“Gak terganggu. Itu kan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat kepingin jalan itu ya kita jalankan. Penyidikan kita buat sefleksibel mungkin. Yang penting adalah penyidikan itu memuat formal dan materil, tidak lepas dari itu,” jelasnya.

Secara terpisah, Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan karena ada beberapa syarat materil dan formil yang kurang untuk pembuktiannya.

“Ya betul karena kurang. Kalau teknis kami tidak bisa sampaikan. Yang jelas, ada syarat materil dan formil yang kurang untuk pembuktiannya,” katanya singkat.

Sekedar diketahui, berkas perkara tersebut terdiri dari enam tersangka yang sudah ditetapkan Polda Jatim. Keenam tersangka di antaranya, Direktur PT NKE berinisial DS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE AP, Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH, dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya berinisial AK.

Keenam tersangka dijerat pelanggaran Pasal 192 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 KUHP. Penetapan enam tersangka itu setelah tim penyidik memeriksa mereka bersama dengan 34 saksi lainnya. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs