Minggu, 24 November 2024

Tidak Higienis, Ribuan Kilogram Daging Sapi dan Kerbau Diamankan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Konferensi pers tentang kasus tindak pidana pangan yang dilakukan salah satu unit usaha di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang di Kantor Polda Jatim, Kamis (4/7/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana pangan yang dilakukan salah satu unit usaha di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil penyelidikan, unit usaha tersebut diduga melakukan penyimpangan distribusi daging yang dinilai tidak memenuhi sanitasi pangan.

AKBP Arman Asmara Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan, dari penindakan ini pihaknya mengamankan ribuan kilogram daging impor dan lokal. Di antaranya, 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi lokal, dan 3 kepala sapi lokal.

“Kalau daging impor itu dari Australia. Jadi memang untuk semua daging impor itu harus melaporkan Dinas Peternakan. Sementara pelaku ada satu orang yaitu pemilik usaha,” kata Arman, Kamis (4/7/2019).

Rencananya, kata dia, ribuan kilogram daging itu akan di jual ke masyarakat Jatim melalui pasar-pasar lokal. Tempat usaha yang memiliki omzet hingga Rp50 juta per bulan ini, kini sudah dilakukan penyegelan dengan police line (garis polisi).

Sementara itu, Juliani Poliswari Kabag Kesmavet Disnak Jatim mengatakan, ribuan daging tersebut tidak memenuhi syarat higienitas sanitasi. Salah satunya, tidak memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai penjamin keamanan pangan sesuai Permentan.

Hal lain, lanjut dia, pihaknya juga menemukan bahwa lingkungan unit usaha tersebut jauh dari higienitas. Selain itu, juga tidak melibatkan dokter hewan dan genset untuk antisipasi kecukupan listrik. Menurutnya, penyimpangan ini bisa berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

“Kami mengaudit di cold storage– nya. Intinya tidak memenuhi higienitas sanitasi. Gak ada dokter hewan, gak ada genset. Kalau listrik mati, terus dagingnya busuk. Nah itu sudah tidak memenuhi penjaminan keamanan pangan. Lingkungannya, juga higienitas konstruksinya juga tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 135 jo Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar. (ang/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs