Jumat, 22 November 2024

Tersangka Ujaran Rasial di Asrama Papua Adalah ASN Pemkot Surabaya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ari Hans Siamela kuasa hukum saat mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019). Foto: Istimewa

Tersangka kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya. Ini diungkapkan Ari Hans Siamela kuasa hukum tersangka ujaran rasial berinisial SA, Selasa (3/9/2019).

Namun, Ari enggan mengungkapkan secara detail identitas dan jabatan kliennya itu. Dia hanya menegaskan, bahwa keberadaan SA saat itu di Asrama Mahasiswa Papua bukan sebagai PNS. Melainkan masyarakat biasa, usai menerima informasi adanya pengerusakan bendera.

“Iya betul (PNS, red). Di instansi Pemkot Surabaya. Tapi datang ke sana bukan sebagai PNS, tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang,” kata Ari, saat di Mapolda Jatim.

Ari mengatakan, pemeriksaan terhadap SA ini juga berlangsung sejak kemarin, Senin (2/9/2019) sama seperti Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks. Namun pemeriksaan SA masih berlanjut sampai hari ini Selasa (3/9/2019).

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, SA mengungkapkan alasannya mengeluarkan kata-kata rasial. Menurut Ari, ungkapan itu bukan bermaksud untuk menghina atau mendiskriminasi suatu kelompok. Tapi ungkapan itu keluar karena emosi.

“Itu hanya spontan sebagai orang yang marah. Tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau diskriminasi ras. Tidak seperti itu,” kata Ari.

Kendati demikian, Ari memastikan kliennya itu akan kooperatif menghadapi kasus ini. Pihaknya dan SA akan mengikuti proses hukum.

Sementara itu, Eddy Christijanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya membenarkan SA adalah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Dia adalah salah satu staf di Kantor Kecamatan Tambaksari.

“Iya iya (ASN, red). Namanya aku lupa,” kata Eddy melalui sambungan telepon.

Eddy enggan berbicara banyak soal kasus yang menjerat SA. Namun, dia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya ingin mengikuti proses hukum yang berjalan terlebih dahulu.

“Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (bantuan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota, Tri Rismaharini),” kata Eddy.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan SA sebagai tersangka kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, Jumat (30/8/2019).

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil laboratorium forensik dari sebuah video yang sempat beredar luas. Video itu merekam pelaku SA mengungkapkan kata-kata rasis.

“Tadi pagi Pak Wakapolda sebagai ketua tim penyidik yang memimpin langsung. Ditemukan dari sebuah video yang sudah beredar. Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, dan rasis,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Pelaku SA terancam dijerat UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ang/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs