Jumat, 22 November 2024

Tersangka Ujaran Rasial Meminta Maaf Pada Masyarakat Papua

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Hishom Prasetyo Kuasa Hukum SA saat menunjukkan surat permintaan maaf SA pada masyarakat Papua. Foto: Istimewa

Tersangka kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua menyampaikan permintaan maaf, Selasa (3/9/2019). Ini disampaikan SA alias Samsul Arifin sesaat keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.

Samsul menulis sebuah surat permintaan maaf yang ia tujukan untuk masyarakat Papua. Di dalam surat itu, Samsul meminta maaf atas perbuatannya. Ungkapan rasial itu muncul lantaran emosi mengetahui lambang negaranya dilecehkan.

“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Apabila perbuatan yang tidak menyenangkan untuk video saya. Surat pernyataan saya sudah di lawyer,” kata Samsul.

Adapun isi surat yang ditulis Samsul itu sebagai berikut:

Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan. Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di Tanah Air. Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan. Bagi saya NKRI harga mati. Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Sementara itu, Hishom Prasetyo Kuasa Hukum SA mengatakan bahwa kliennya akan tetap taat pada hukum. Pihaknya bersama tim juga akan berusaha untuk SA. Seperti mengajukan penangguhan penahanan dan upaya hukum lainnya.

“Pada prinsipnya kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau pra peradilan. Kami akan sampaikan nanti,” kata dia.

Samsul yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya ini ditetapkan tersangka kasus ujaran rasial. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil laboratorium forensik dari sebuah video yang sempat beredar luas.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim sebelumnya mengatakan, di video itu Samsul terbukti mengungkapkan kata-kata rasis. Dia pun terancam dijerat UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dari pantauan suarasurabaya.net, Samsul menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam, sejak Senin (2/9/2019). Pada Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, Samsul keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Dia didampingi kuasa hukumnya.

Berbeda dengan Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks atas insiden yang sama. Perempuan yang akrab disapa Mak Susi itu lebih memilih bungkam saat keluar dari ruang pemeriksaan. Dia keluar mengenakan baju tahanan yang sama, namun tanpa didampingi kuasa hukumnya. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs