Jumat, 22 November 2024

Tersangka Mutilasi di Malang Dipastikan Tidak Idap Gangguan Jiwa

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Sugeng tersangka mutilasi (tengah) dan AKBP Asfuri Kapolres Malang Kota menunjukkan barang bukti di Malang, Kamis (25/7/2019). Foto: Antara

Tersangka pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di lantai dua Pasar Besar Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (49), dipastikan tidak mengidap gangguan jiwa.

“Kami bantah karena gangguan jiwa ini pada dasarnya dia hanya diantar untuk berobat. Jadi belum ada hasil pemeriksaan dari dokter jiwa yang menyatakan dia sakit jiwa murni atau tidak bisa bertanggung jawab,” tutur AKP Komang Yogi Hadi Putra Kasat Reskrim Kepolisian Resor Malang Kota di Mapolres Malang, Kamis (25/7/2019).

Komang Yogi mengatakan dari beberapa kali pemeriksaan psikiater, tersangka yang merupakan gelandangan itu dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya.

Sementara tersangka melakukan pembunuhan secara terencana atau tidak masih didalami oleh kepolisian.

Tersangka awalnya mengaku hanya memutilasi korban yang sudah meninggal terlebih dulu. Tetapi dari pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa tersangka membunuh dan memutilasi korban.

Setelah memutilasi korban, tersangka merajah kaki kiri korban bertuliskan “Sugeng” dan kaki kanan bertuliskan “Wahyu yang diterima keluarga Gereja Comboran”.

Polisi menilai tato nama tersebut lantaran Sugeng ingin memiliki korban yang merupakan teman kencannya sebelum dihabisinya itu.

Keduanya berkencan pada 7 Mei 2019 siang di Pasar Besar, Malang, tetapi Sugeng tidak dapat melampiaskan hasratnya. Ia kemudian diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap perempuan berusia sekitar 30 tahun itu.(ant/tin/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs