Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Korupsi SDN Gentong Belum Ditetapkan, Ini Alasannya

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Dirreskrimsus Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi belum menetapkan tersangka korupsi dana renovasi SDN Gentong Pasuruan, yang ambruk pada 5 November lalu. Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, masih ada satu dokumen resmi yang belum disita oleh penyidik.

“Kita masih kurang satu yaitu melakukan penyitaan dokumen resmi. Karena ini pekerjaan 2012, ya kita agak ekstra energi untuk mengumpulkan barang buktinya. Misalnya dokumen kontrak dan sebagainya,” kata Gidion, Senin (2/12/2019).

Hal itulah yang membuat pihaknya belum juga bisa menetapkan tersangkanya. Apalagi, pihaknya juga masih menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara sampai identifikasi perbuatan melawan hukum.

“Iya tinggal dokumen itu, kemudian ekspose BPKB, perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Kendati demikian, Gidion mengaku sudah memeriksa sekitar 15 saksi. Di antaranya, ada yang dari kalangan pejabat Pemkot Pasuruan. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja. Pihaknya memastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan sudah mengumpulkan barang bukti.

“Kalau Wali kota sebelumnya 2012 sudah almarhum dan kita terlalu jauh kalau itu. Tapi, dalam konteks pelaksanaan pekerjaan ini pasti namanya tipikor ke arah itu,” kata dia.

Sekedar diketahui, atap gedung SDN Gentong Pasuruan ini ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, pada Selasa (5/11/2019). Akibat kejadian ini, dua orang meninggal dunia dan belasan siswa siswi mengalami luka-luka. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs