Sabtu, 23 November 2024

Terjawab, Misteri Inisial F yang Sempat Muncul di Awal Penyidikan Amblesnya Raya Gubeng

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Tim Basarnas melakukan pemantauan di lokasi amblesnya Jalan Raya Gubeng, Rabu (19/12/2018) dini hari. Foto: dok/Didik suarasurabaya.net

Terjawab sudah, siapa inisial “F” yang sempat disebut-sebut sebagai calon tersangka pada temuan awal penyidikan kasus amblesnya Raya Gubeng oleh Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim pada sekitaran 31 Desember 2018 lalu.

Pada 23 Januari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengumumkan telah menetapkan 6 tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Namun, dari enam orang itu tidak ada satupun yang berinisial F.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jawa Timur pada akhirnya mengungkap siapa sebenarnya inisal F tersebut ketika ditanya wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019). Dia memastikan inisial F yang dimaksud saat itu bukan Fuad Bernardi.

“Oh, iya, itu tersangka sebelumnya yang perlu dianulir itu. Yak, bukan F itu. Itu (F) masuk (daftar tersangka) teknikal proyek (teknis pelaksanaan proyek), bukan, bukan. Bukan F itu,” katanya.

Inisial F yang disebut Kapolda sebagai calon tersangka itu, pada saat pengumuman enam tersangka kasus amblesnya Gubeng disebut oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim memang sempat muncul.

Orang berinisial F calon tersangka itu memang muncul kali pertama saat kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, yang didapati penyidik dari dokumen perencanaan proyek basement oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Inisial F, saat itu juga sempat diperiksa sebagai saksi karena polisi masih membutuhkan pendalaman untuk mengaitku hubungan F dengan EF calon tersangka lainnya yang muncul saat itu.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan Polda Jatim, di antaranya Direktur PT NKE berinisial DS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE berinisial AP, Project Manager PT Saputra Karya berinisial RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya berinisial LAH, dan Struktur Supervisor PT Saputra Karya berinisial AK.

Keenam tersangka itu akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 192 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 KUHP.

Selain menetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim sebagaimana disampaikan Barung, hari ini, telah memeriksa total sebanyak 39 orang saksi. Termasuk di dalamnya, Fuad Bernardi yang merupakan putra sulung Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Barung menegaskan, enam tersangka yang telah ditetapkan itu merupakan tersangka yang telah diperiksa berkaitan dengan proses teknis pelaksanaan proyek basement yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Penyidik kasus amblesnya Raya Gubeng di Polda Jatim saat ini sedang fokus mengembangkan penyelidikan pada proses administrasi atau perizinan proyek pembangunan basement PT NKE itu. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru yang akan ditetapkan.(den/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs