Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan tersangka dari penyidik Polda Jatim, Kamis (22/8/2019). Ini terkait perkara tindak pidana pengerusakan Mapolsek Tambelangan, Sampang.
Anton Delianto Kepala Kejari Surabaya mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. Namun sebelum itu, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Polda Jatim.
“Jadi tersangka kami titipkan di Polda Jatim. Tidak di rutan. Karena faktor keamanan. Penahanannya sekitar 20 hari sambil kami mempersiapkan untuk sidang. Secepatnya lah kami limpahkan ke PN,” kata Anton.
Sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ini sesuai Mahkamah Agung (MA) yang diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa waktu lalu.
Asep Maryono Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim mengatakan, sebelumnya pihak Kejati sempat mengajukan permohonan ke MA terkait pemindahan tempat persidangan. Dari semula dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampang menjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sudah menerima surat (jawaban, red) dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya,” kata Asep, Sabtu (3/8/2019).
Permohonan pemindahan tempat sidang ini, kata dia, bukan tanpa alasan. Pemindahan dilakukan karena mempertimbangkan faktor keamanannya. Pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya persidangan.
“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata dia
Sementara itu, sembilan tersangka mengakui perbuatannya salah dan membuat surat permintaan maaf kepada Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri. Ini disampaikan Andry Ermawan Penasehat Hukum di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (22/8/2019).
Dalam surat tersebut, kata Andry, sembilan tersangka mengaku salah, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia berharap, dengan adanya surat permohonan maaf ini bisa meringankan tersangka.
“Sembilan tersangka membuat surat permohonan maaf ke Kapolri, Pak Presiden, bahwa mereka menyesali perbuatannya. Permohonan maaf ini karena telah merusak salah satu aset negara yaitu Mapolsek Tambelangan,” kata Andry.
Sembilan tersangka ini terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya tentang pengerusakan Pasal 200 KUHP, pembakaran Pasal 187 KUHP, dan pengeroyokan Pasal 170 ayat (1) KUHP. (ang/tin/ipg)