Polda Jatim kembali membongkar praktik manipulasi dokumen elektronik dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan sindikat pelaku penipuan order online fiktif, untuk meraup poin dari provider layanan transportasi online Go-Jek.
AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, para pelaku menggunakan akun customer dan akun restoran fiktif untuk melakukan orderan fiktif. Mereka memanfaatkan aplikasi Go-Food yang menyediakan banyak voucher diskon.
“Jadi, ada tersangka yang memiliki akun customer fiktif berperan membuat pesanan fiktif. Lalu tersangka lainnya juga punya akun restoran fiktif, yang selanjutnya setiap pembayaran dilakukan oleh akun customer,” kata Arman, Jumat (25/10/2019).
“Pembayaran menggunakan Gopay dengan voucher diskon. Dengan begitu, customer fiktif tidak perlu membayar dengan harga asli karena dapat diskon. Sedangkan pihak Go food tetap bayar ke akun restoran fiktif senilai makanan yang dibeli oleh akun customer fiktif. Misal, customer fiktif pesan soto seharga Rp25 ribu, dapat diskon Rp15 ribu. Maka customer hanya membayar Rp10 ribu, sedangkan Gojek bayar ke rekening restoran sebesar Rp20ribu,” jelasnya.
Arman mengungkapkan, aksi ini sudah dilakukan para pelaku sekitar 1 tahun lebih. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bisa menggunakan 40 akun customer fiktif dengan mengoperasikan 25 unit handphone.
Tak hayal, keuntungan yang mereka peroleh cukup besar. Dalam sehari, mereka bisa melakukan 100 kali transaksi atau orderan dan meraup keuntungan hingga Rp600 ribu. Ini, dinilai telah merugikan pihak Go-Jek.
“Setiap pesanan itu ada poin nya, yang bisa ditukar dengan uang. Setiap pesanan keuntungannya kira-kira 6.000, dan mereka bisa 100 kali transaksi per harinya. Jadi meraup Rp600 ribu-Rp1 juta yang kemudian dibagikan secara rata,” kata dia.
Adapun ke enam tersangka yang diamankan, di antaranya MZ (30), FG (29), JA (23), AA (37), TS (35), dan AR (32). Semuanya laki-laki, dan warga Malang. Para pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. (ang/dwi)