Ahmad Hilmi Hamdani driver online (R2) yang tersandung kasus hukum akhirnya diberikan status tahanan kota mulai Rabu (30/1/2019) ini. Status tahanan kota hasil dari keputusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak korban kecelakaan motor dengan motor setelah ditabrak oknum marinir. Peristiwa kecelakaan itu sendiri ada di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu.
Achmad didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Hans Edward Ketua Tim Penasehat Hukum Ahmad Hilmi Hamdani mengatakan, Ahmad Hilmi diputuskan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan berobat dan menafkahi keluarga.
Namun, kata Hans, ada fakta persidangan yang terungkap pada sidang hari ini. “Ada fakta terungkap kalau korban yang meninggal bukan karena kecelakaan tapi karena ada riwayat penyakit diabetes dan sesak nafas. Korban meninggal 3 bulan sesudah kecelakaan. Sesudah kecelakaan, korban keluar dari RS dalam kondisi baik,” ujar dia.
Kata Hans, fakta baru ini juga dikuatkan oleh saksi dan pihak keluarga korban juga.
Dan, lanjut dia, sudah ada perdamaian dari orang yang terlibat antara oknum marinir, Hilmi dan korban. Diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada yang menuntut.
“Mewakili tim kuasa hukum, harapannya tidak ada aksi solidaritas lagi karena fakta sudah terungkap dalam persidangan hari ini. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan,” tambahnya. (dwi/rst)