Tarif batas bawah ojek online (ojol/ojek daring) diperkirakan berada di kisaran Rp2.000 dan Rp2.500. Ini sebagaimana disampaikan Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis (10/1/2018), mengatakan, tarif memang akan diatur namun dalam rancangan (draft) belum ditetapkan besarannya.
Meski demikian, dia menegaskan tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring. “Kalau taksi online itu Rp3.500, mungkin bisa Rp2.000-Rp2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp3.500,” ujarnya.
Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatan, dan kemitraan.
“Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif,” katanya dilansir Antara.
Budi menambahkan, pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah.
“Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan,” katanya.
Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.
“Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain,” katanya.(ant/tin)