Sabtu, 29 Maret 2025

Tanah 6 Kelurahan di Surabaya Bisa Ikut Program Sertifikat Gratis PTSL

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sertifikat tanah. Foto: Google

Badan Pertanahan Nasional 1 Kota Surabaya mengajak pemilik tanah di sejumlah kelurahan di Kecamatan Sambikerep dan Lakarsantri untuk segera mengurus sertifikat tanahnya secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dimulai sejak tahun 2017 dan berlaku sampai tahun 2025, dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Adapun lokasi tanah yang bisa mengurus sertifikatnya di kantor Badan Pertanahan Nasional 1 Kota Surabaya terletak di:
1. Kecamatan Sambikerep
– Kelurahan Beringin
– Kelurahan Sambikerep
2. Kecamatan Lakarsantri
– Kelurahan Lidah Wetan
– Kelurahan Jeruk
– Kelurahan Lidah Kulon
– Kelurahan Semur Welut

Bagi masyarakat yang memiliki tanah di kelurahan tersebut, harap segera mendaftarkan tanahnya melalui RT/ RW setempat dengan membawa surat-surat tanah yang dimiliki, serta memasang patok tanda batas yang permanen.

“Jika berkas anda lengkap dan tidak ada permasalahan, proses sertifikat dijamin selesai secepatnya,” kata Ferri Saragih Kasubbag TU BPN Surabaya 1 melalui pesan teks yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (23/1/2019).

“Sertifikasi tanah dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan mengurangi masalah pertanahan di masa yang akan datang,” tambahnya.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 29 Maret 2025
27o
Kurs