Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bertakziah ke Rumah Sakit Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Senin (16/9/1019) petang. Hari ini, Fuad Amin Imron meninggal.
Khofifah mengaku mengenal Fuad Amin yang akrab disapa Ra Fuad cukup lama. Dia menghormati Ra Fuad karena Mantan Bupati Bangkalan itu keturunan dari salah satu Kiai Inisiator Nahdlatul Ulama.
“Saya kenal beliau cukup lama, termasuk mengenal ayahanda beliau. Dulu bersama-sama di DPR dan seterusnya. Kami sebetulnya punya komunikasi cukup lama,” ujarnya usai bertakziah.
Ketua Muslimat NU itu mengatakan, sekitar dua bulan lalu Ra Fuad beberapa kali meneleponnya. Ra Fuad meminta Khofifah membimbing adiknya, Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan sekarang.
“Kira-kira dua bulan lalu beliau bertelepon, beberapa kali, sih, beliau menitipkan adiknya Bupati Bangkalan supaya dibimbing, di-breafing. Beberapa kali beliau sampaikan pesan yang sama,” ujarnya.
Kebetulan, kata Khofifah, Abdul Latif Amin Bupati Bangkalan ada di depan jenazah bersama Khofifah. Dia pun menyampaikan pesan Ra Fuad itu secara langsung kepada Abdul Latif Amin.
“Saya sampaikan pesan Kiai Fuad ke Pak Bupati Bangkalan. Saya diminta menjadi kakak asuhnya, untuk membimbingnya,” kata Khofifah.
Khofifah bertakziah ketika Ra Fuad meninggal karena Ra Fuad adalah cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, yang menurut Khofifah, merupakan salah satu inisiator pendiri NU.
“Beliau adalah keturunan inisiator NU. Pasti kami menghormati seluruh keluarga besar beliau. Tapi saya tidak bisa mengikuti proses pemakaman, karena besok ada pelantikan Bupati Malang,” katanya.
Fuad Amin Imron adalah mantan Bupati Bangkalan, narapidana kasus suap dan pencucian uang yang harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun sejak 2016 lalu.
Sejak dua atau tiga hari lalu Fuad Amin sempat jalani perawatan di Graha Amerta RSUD Dr Soetomo. Dia sempat dirawat di RSUD Sidoarjo lalu dirujuk karena kondisinya mengkhawatirkan.
Belum terkonfirmasi penyakit apa yang diderita Fuad Amin. Pihak Lapas Surabaya mencatat, Fuad Amin punya riwayat penyakit jantung. Fuad meninggal di Graha Amerta sekitar pukul 16.10 WIB.
Perlu diketahui, Fuad Amin divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman jadi 13 tahun penjara plus denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan.
Selain itu, majelis banding juga menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilihnya Fuad Amin dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.
Fuad Amin terbukti menerima Rp15,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) atas perannya mengarahkan perjanjian kerja sama terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad Amin juga terbukti melakukan pencucian uang Rp197 miliar sejak menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Oktober 2010-2014. Selain dari PT. MKS, uang itu juga berasal dari SKPD Bangkalan. (den/iss/ipg)