Surat Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun dari Joko Widodo (Jokowi) Presiden telah dikirim ke DPR 15 Juli 2019 lalu.
Setelah diterima oleh DPR, maka surat Amnesti untuk Baiq Nuril terpidana penyebaran konten asusila akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rieke Diah Pitaloka anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan yang selalu mendampingi Baiq Nuril menjelaskan, setelah dibahas di Bamus, maka selanjutnya akan dibahas di Komisi III atau Komisi Hukum DPR RI untuk pertimbangan atas surat Amnesti tersebut.
“Mudah-mudahan lancar dibahas di Komisi III nanti, dan diproses ke tahap berikutnya,” kata Rieke di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dari pembahasan di Komisi III, kata Rieke, hasilnya akan dibawa ke rapat Bamus lagi, yang selanjutnya akan dibawa ke keputusan tertinggi yaitu Paripurna. Hasil paripurna nanti akan disampaikan ke Presiden melalui surat sebagai bahan pertimbangan memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril.
Sementara itu, Baiq Nuril berharap kepada DPR agar menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan Amnesti kepadanya.
“Kepada bapak Presiden terimakasih atas perhatiannya sampai saat ini. Alhamdulillah surat Amnesti sudah sampai di DPR,” kata Baiq.
Sekadar diketahui, Baiq Nuril terpidana perkara kesusilaan dalam UU ITE yang mencari keadilan sejak 2014, Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga harapan terakhir hanya pengampunan atau amnesti dari Joko Widodo (Jokowi) Presiden.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan kalau kesalahan Baiq Nuril telah nyata, yaitu melakukan perekaman ilegal dan menyebarluaskan rekaman itu. Baiq Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. (faz/bas)