Sabtu, 23 November 2024

Surat Pemkot ke Kemendikbud Tak Terbalas, PPDB SMP Sistem Zonasi Terpaksa Diterapkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Edy Christijanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya menemui perwakilan orang tua calon siswa SMP juga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota untuk bertemu Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Rabu (19/6/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sekitar 200 orang tua calon siswa SMP juga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota untuk bertemu Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Rabu (19/6/2019).

Ratusan orang tua itu ingin menyampaikan keluhan langsung terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi.

Karena wali kota sedang ada tugas lain, akhirnya 10 orang perwakilan peserta aksi, ditemui oleh Edy Christijanto Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Surabaya di ruang Otoda Balai Kota Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Edy menjelaskan, bahwa Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebenarnya dari awal tidak setuju tentang penerapan sistem zonasi yang tercantum dalam aturan baru Permendikbud No 51 tahun 2018.

“Sebelumnya Pemkot Surabaya telah berkirim surat ke Kemendikbud agar aturan PPDB di Surabaya tetap menggunakan yang lama, berdasarkan nilai NUN. Namun, sampai sekarang belum dijawab, akhirnya kami menerapkan sesuai aturan baru ini,” ujarnya usai menemui perwakilan para orang tua calon siswa.

Pertemuan yang berlangung sekitar setengah jam itu, diwarnai dengan sesi tanya jawab dan dialog oleh orang tua. Akhirnya mereka kemudian diarahkan kembali menuju Kantor Dispendik Surabaya.

Menurut Edy, Pemkot Surabaya tidak bisa apa-apa terkait kebijakan pusat ini. Dinas Pendidikan hanya bisa menunggu arahan dari Kemendikbud agar seluruh calon siswa tertampung semua.

“Dinas Pendidikan menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan agar seluruh calon siswa tertampung semua,” ujarnya. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs