Sabtu, 23 November 2024

Staf Bendahara ESDM Provinsi Jatim Ditahan Terkait Pungli

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Ali Hendro Santoso, staf bendahara pengeluaran di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Ali Hendro Santoso ditahan karena kasus pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen izin pertambangan.

Fathur Rochman Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim. Kemudian, berkas yang menjerat satu tersangka ini dinyatakan lengkap oleh Kejari Surabaya.

“Kami sudah menerima Tahap II dari Penyidik (Polda Jatim, red) terkait AHSN dalam dugaan perkara pungli di lingkungan ESDM Provinsi Jatim untuk pengurusan izin galian C,” kata Fathur, Jumat (2/8/2019).

Tersangka, kata dia, akan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 1-20 Agustus di Rutan Klas 1 Surabaya. Adapun kasus ini bermula pada 2 September 2018, termohon mengurus izin usaha galian kepada tersangka.

Tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada termohon. Dengan uang itu, tersangka berdalih bahwa proses perijinannya akan berjalan lancar. Padahal dalam hal ini, tersangka tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis ijin pertambangan.

“Dia juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan biaya penerbitan dokumen teknis. Karena dalam hal penerbitan dokumen teknis tidak dipungut biaya. Ya, setelah diberikan uang oleh pemohon, kemudian (tersangka, red) dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda Jatim. Selain Ali, sebelumnya Kholiq Wicaksono Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim juga ditangkap karena pungli.

Kholiq sudah diproses terlebih dahulu. Dia pun divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Mei lalu. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs