Jumat, 22 November 2024

Sofyan Basir Dirut PT PLN Didakwa Membantu Pemufakatan Korupsi Proyek PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN (non aktif) duduk menghadap majelis hakim sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Sofyan Basir Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) non aktif, sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Beberapa kali pertemuan antara Sofyan, Eni Maulani Saragih Wakil Ketua DPR RI, Idrus Marham Sekjen Partai Golkar dan Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, dinilai sebagai pemufakatan jahat korupsi.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana yang digelar siang hari ini, Senin (24/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Tim Jaksa KPK, Sofyan Basir mengetahui ‎kalau Eni Saragih dan Idrus Marham menerima uang suap secara bertahap dari Johannes Kotjo sebanyak Rp4,7 miliar.

Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Dari persidangan terdakwa sebelumnya, Eni Saragih diketahui mendapat tugas dari Sety‎a Novanto Ketua Fraksi Partai Golkar, untuk membantu Johannes Kotjo mendapat kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Merespon penugasan itu, Eni yang menjabat Pimpinan Komisi VII DPR RI lalu minta bantuan kepada Sofyan Basir Dirut PT PLN.

Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan khusus dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo, untuk membahas proyek PLTU.

Sesudah tercapai kesepakatan, Sofyan mengarahkan supaya proposal yang diajukan Johannes Kotjo segera ditindaklanjuti Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN.

Atas campur tangan Sofyan Basir, perusahaan swasta milik Johannes Kotjo mendapatkan jatah mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Sebagai imbalan, Eni dan Idrus mendapat Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo. Sedangkan Dirut PLN dijanjikan imbalan yang sama dengan dua orang politisi Partai Golkar yang sekarang berstatus terpidana.

Karena didakwa menerima hadiah atau janji supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan sebagai penyelenggara negara, Sofyan Basir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Merespon surat dakwaan Jaksa KPK, Soesilo Aribowo penasihat hukum Sofyan Basir langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Salah satu alasan keberatan, pengacara spesialis kasus korupsi itu menilai surat dakwaan Jaksa KPK cacat formil. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs