Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (28/8/2019), mengagendakan pemeriksaan Soekarwo mantan Gubernur Jawa Timur, sebagai saksi kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Penyidik KPK kepada politisi yang akrab disapa Pakde Karwo, dalam penyidikan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, Pakde Karwo tiba bersama seorang asisten.
Begitu turun dari mobil Toyota Fortuner warna putih, Soekarwo yang memakai batik lengan panjang warna biru tua langsung berjalan menuju ke dalam Gedung Merah Putih.
Sebelum melewati pintu pemeriksaan keamanan, Pakde Karwo bilang, kedatangannya hari ini sebagai saksi kasus korupsi di Tulungagung.
“Saya dipanggil sebagai saksi kasus Tulungagung. Terima kasih ya,” ujarnya singkat, Rabu (28/8/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Penyidik KPK perlu menggali keterangan Soekarwo, mengenai dugaan praktik suap dalam proses pemberian bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dananya bersumber dari APBD.
Terkait kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung itu, Selasa (20/8/2019), Penyidik KPK memeriksa Karsali bekas ajudan Soekarwo Gubernur Jawa Timur.
Untuk mencari bukti dugaan korupsi, Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah tinggal Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya.
Sekadar informasi, kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Tulungagung, terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/iss/ipg)