Pemerintah Kota Surabaya menilai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, telah meresahkan orang tua siswa.
“Bahkan dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri,” kata M. Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, di Surabaya, Sabtu (16/3/2019).
Menurut dia, persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun 2019 di Surabaya sebenarnya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.
“Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, setelah melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berencana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi ke pemerintah pusat agar beberapa item itu bisa disesuaikan dengan model yang selama ini diterapkan di Surabaya.
“Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.
Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional. Selain itu, keinginan anak-anak untuk masuk ke dalam sekolah yang mereka favoritkan juga sangatlah kecil.
“Ini yang akan kita sampaikan, konsultasikan, komunikasikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,” katanya.
Ikhsan menjelaskan dalam Permendikbud 51/2018 menyebutkan jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen.
Untuk itu, ia berharap Permendikbud 51/2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu, di antaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2.
“Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” kata Ikhsan.
Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen. Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah.
“Makanya kita akan konsultasikan agar Permendikbud 51 bisa dibawa dengan model yang ada di Surabaya,” katanya.(ant/tin/ipg)