Sidang putusan gugatan “Iwak Mati Massal di Kali Brantas” ditunda selama satu minggu oleh Ane Rusiana, ketua majelis hakim di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/12/2019).
Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak penggugat dari Ecoton dan pihak tergugat dari Gubernur Jawa Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sudah berada dalam ruangan. Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, majelis hakim menyatakan putusan belum siap dan menunda sidang putusan selama seminggu.
Ditemui di luar ruangan persidangan, Rulli Mustika Kuasa Hukum Penggugat memaklumi penundaan tersebut. “Karena mungkin memang majelis hakim belum siap untuk memutuskan, atau perlu dikaji lagi,” jelasnya.
Ia berharap, sidang putusan yang akan dimulai seminggu kedepan bisa berpihak pada penggugat. Ia sendiri mengaku tak berharap banyak meski tetap optimis.
“Harapannya, gak muluk-muluk. Dikabulkan sebagianlah. Atau mungkin salah satu aja, atau kita dikabulkan terkait permohonan kita, dalam petitum ini kita minta adanya regulasi peraturan yang khusus, spesifik, terkait penanganan ikan mati massal. Karena selama ini tidak ada tindakan dari pemerintah yang cukup baik,” ujar Rulli di PN Surabaya pada Rabu (11/12/2019).
Ia mengatakan, gugatan terkait kasus lingkungan hidup di Indonesia memang banyak berpotensi ditolak. Terbaru, yaitu ditolaknya gugatan yang dilayangkan Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti terkait pencemaran popok bayi di sepanjang aliran Sungai Brantas.
“Kalau optimis, kita harus selalu optimis. Ini kasus lingkungan hidup. Hampir seluruh kasus lingkungan hidup di Indonesia, dikabulkan ini susah. Karena dalam artian ini, potensi-potensi ditolak itu bisa saja. (Gugatan, red) popok kemarin kan juga tidak diterima,” katanya.
Ia mengatakan, kalaupun gugatan yang dilayangkan kliennya tidak diterima, pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan argumentasi yang kuat. Ia mengatakan, saat majelis hakim menolak gugatan popok yang dirinya juga menjadi Kuasa Hukum, argumen yang disampaikan dirasa tidak kuat. “Majelis hakim hanya mempertimbangan somasi, tidak sampai pokok perkara,” tegasnya. (bas/iss/ipg)