Jumat, 20 September 2024

Setelah Penghuni Ditertibkan, Pemkot akan Revitalisasi THR

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Mediasi dan penyampaian Somasi kepada penghuni THR di Gedung Srimulat. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji menyediakan ruang-ruang bagi para pelaku kesenian rakyat di Kota Pahlawan. Salah satunya dengan merevitalisasi kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya.

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan, dulu kawasan THR dikenal sebagai pusat para pelaku kesenian rakyat berkreasi. Namun, lambat laun kawasan tersebut telah beralih fungsi menjadi pemukiman. Karena itu, Pemkot Surabaya ke depan akan melakukan penataan kembali terkait fungsi kegunaan lahan yang merupakan aset pemerintah itu.

“Makanya itu kemudian kita akan tertibkan, karena kita akan menata kawasan itu,” kata Risma di Balai Kota, Senin (27/05/2019).

Risma mengatakan, sesuai dengan tata ruang, kawasan THR itu diperuntukkan sebagai perdagangan dan jasa, bukan untuk pemukiman. Akan tetapi masyarakat yang tinggal dan bermukim di kawasan itu memanfaatkannya sebagai tempat tinggal atau hunian tanpa hubungan hukum. Bahkan mereka juga menggunakan fasilitas dari pemerintah, seperti listrik, dan air. Sehingga penggunaan lahan aset yang seharusnya digunakan untuk semestinya itu, telah beralih fungsi.

“Karena itu nanti yang warga Surabaya akan kita bantu relokasi untuk pindah ke rumah susun. Namun, bagi yang bukan warga Surabaya kita tidak bisa,” ujarnya.

Setidaknya di kawasan THR terdapat empat gedung kesenian, yakni Gedung Srimulat, Gedung Ketoprak, Wayang Orang (Pringgondani) dan Gedung Ludruk. Risma mengatakan akan merevitalisasi dengan memindahkannya di depan. Sebab, selama ini THR lokasinya berada di belakang, dan kondisinya tertutup dengan gedung Hi-Tech Mall, sehingga membuat minat masyarakat umum kurang tertarik untuk datang.

“Untuk pentas (seniman) kita akan siapkan Balai Pemuda, dia bisa pentas di situ, nanti saya akan buat gedung kesenian di depan,” jelasnya.

Sementara itu, usai sosialisasi penuampaian surat somasi, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya mengatakan, selama ini masyarakat yang tinggal di kawasan THR memanfaatkan lahan tersebut yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan seni. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan konteks awal penataan kawasan.

“Mereka yang tinggal di sini (THR) tidak semuanya warga Surabaya. Karena itu kemudian dilakukan pengamanan tapi bukan disita, namun (kesenian) mereka dialihkan ke Balai Pemuda karena lokasi ini akan ditata ulang (revitalisasi),” kata Antiek.

Antiek menyampaikan selain dilakukan revitalisasi, nantinya kawasan THR akan dibangun hubungan hukum baru yang sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu masyarakat yang saat ini masih tinggal lokasi tersebut, diharapkan dapat beralih ke tempat lain.

“Jadi itu dalam rangka penataan semua, nantinya kita siapkan mereka untuk seninya di depan,” kata Antiek.

Antiek mengklaim, setelah pihaknya melakukan pendataan, hampir 90 persen warga yang tinggal di kawasan THR bukan warga Surabaya. Kendati demikan, Antiek menegaskan, bagi warga Surabaya nantinya dibantu relokasi pindah ke rumah susun. Sementara yang bukan warga Surabaya, pihaknya menyebut tidak bisa melakukan intervensi bantuan.

“Pemerintah Kota Surabaya akan memfasilitasi yang warga Surabaya,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Jumat, 20 September 2024
24o
Kurs