Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Vanessa Angel tersangka prostitusi online, Rabu (30/1/2019). Sebelumnya, Vanessa Angel ditetapkan tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam hal penyebaran konten asusila.
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, keputusan penahanan ini, didasarkan pada alasan obyektif karena Vanessa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (atau di atas 5 tahun penjara).
“Kita lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun,” kata Barung di Kantor Humas Polda Jatim.
Barung mengatakan, alasan penahanan juga ditunjang dengan alasan subjektif dari penyidik bahwa Vanessa Angel dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua itu, terangkum di dalam surat perintah penahanan itu,” kata Barung.
Barung menambahkan, usai diperiksa nanti, Vanessa tidak diizinkan kembali ke rumahnya, namun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan. Yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan,” kata Barung.
Sekadar diketahui, transaksi prostitusi online di Surabaya yang melibatkan artis dibongkar Polda Jatim. Empat muncikari telah ditetapkan tersangka. Vanessa Angel yang sebelumnya sebgai saksi juga ditetapkan tersangka dalam jerat UU ITE karena terbukti mentransmisikan konten asusila kepada mucikari maupun ke pelanggannya. (bid/dwi)